MENU
Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok merupakan leading sektor dalam menjalankan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 25 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Depok. Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok beralamat di Kompleks Perkantoran Terpadu Kota Depok Jalan Raya Jakarta - Bogor KM.34,5, Sukamaju Baru, Bogor, Sukamaju Baru, Kec. Tapos, Kota Depok, Jawa Barat 16455, Indonesia.Dalam melaksanakan tugasnya, Dinas Lingkungan Hidup Kota Depok dipimpin oleh Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.Tugas Dinas Lingkungan Hidup adalah : “membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Daerah di bidang lingkungan hidup, bidang kehutanan, dan bidang pekerjaan umum dan penataan ruang sub urusan persampahan.&rdquo...
Baca selengkapnya